Kedapatan Kulak di Jalan Kunti Surabaya, Driver Ojol Dibui, Tahu Barangnya?

Selasa, 26 Oktober 2021 – 17:10 WIB
Kedapatan Kulak di Jalan Kunti Surabaya, Driver Ojol Dibui, Tahu Barangnya? - JPNN.com Jatim
DW beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

"Dia membeli seharga Rp 1,1 juta per gramnya. Lantas, dipecah-pecah dalam paket ekonomis dan dijual kembali guna mendulang keuntungan," tutur dia.

DW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Driver ojol ketahuan punya pekerjaan sampingan terlarang dan sering kulak di Jalan Kunti, Surabaya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News