Kedapatan Kulak di Jalan Kunti Surabaya, Driver Ojol Dibui, Tahu Barangnya?
Selasa, 26 Oktober 2021 – 17:10 WIB
"Dia membeli seharga Rp 1,1 juta per gramnya. Lantas, dipecah-pecah dalam paket ekonomis dan dijual kembali guna mendulang keuntungan," tutur dia.
DW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Driver ojol ketahuan punya pekerjaan sampingan terlarang dan sering kulak di Jalan Kunti, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News