Mbah di Surabaya ini Ketahuan Punya Banyak Buku Nikah di Rumah, Aduh
Kamis, 21 Oktober 2021 – 14:05 WIB
Rupanya, kakek tersebut pernah mendekam di penjara gara-gara hal yang sama.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2008," ungkap dia.
Selain buku nikah, pelaku memalsukan pula ijazah. Setiap satu pesanan dokumen palsu dihargai Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Umar dijerat Pasal 263 Ayat 1 Jo. Pasal 266 Ayat 1 KUHP tentang Pembuatan Dokumen Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Cukup mengherankan, seorang kakek di Surabaya kedapatan memiliki banyak buku nikah di kediamannya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News