Hati-Hati Kalau Ada Orang Asing Tanya Alamat, Siapa Tahu Kayak Begini
Selasa, 19 Oktober 2021 – 19:50 WIB
Saat diperiksa polisi, JN mengaku sudah melakukan aksi perampasan ponsel dengan modus yang sama sebanyak tiga kali.
JN kini dijerat Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP terkait dengan pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. (mcr12/mcr13/jpnn)
Berikut modus pencurian ponsel unik yang dilakukan JN (30), warga Sawahpulo, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News