Habis Bayar Angkot, Ari Jambret Ponsel Penumpang Sebelah Sopir
Jumat, 08 Oktober 2021 – 21:30 WIB
Dalam kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel Oppo F7 hitam.
Ari yang menjambret ponsel dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Seorang pemuda bernama Ari Setiawan (22), warga Jalan Bogen, Surabaya usai merampas ponsel milik penumpang angkot.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News