Tak Berhasil Kabur, Muka Wasik Bengep Dikeroyok Warga
Kamis, 30 September 2021 – 19:30 WIB
"Wajah pelaku babak belur setelah terkena amuk massa. Kami segera membawanya agar warga tak memukulinya lagi," ujar dia.
Abdul dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Aksi Wasik memicu amarah warga sekitar Rusun Sumbo Blok K/402, Kelurahan Simo Lawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News