Keluar dari Indekos Orang, Jemi Martak Diikat Jemaah Subuh
Minggu, 15 Agustus 2021 – 15:12 WIB
"Sempat dihakimi massa, tetapi tak lama kemudian tim kami datang menghampiri kerumunan warga dan di sana tampak pelaku yang sedang diikat," tutur dia.
Saat itu juga, Jemi langsung diangkut beserta barang bukti dan motor sarana yang dia gunakan untuk kabur.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Jemi Martak Sudianto tepergok mencuri ponsel seorang warga Dukung Kupang Timur, Surabaya, Jawa Timur yang akan berangkat salat Subuh berjemaah ke masjid.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News