Ditinggal Teman, Bibir Komeng Robek, Muka Bengep, Lihat Bentuknya
Senin, 09 Agustus 2021 – 19:31 WIB
Dari hasil pemeriksaan, Rizal mengaku baru sekali itu melakukan aksi curanmor setelah diajak empat pelaku lainnya berinisial US, MT, GDL, dan GDR.
"Nama-nama tersebut kami tetapkan sebagai DPO," tutur Olloan.
Komeng dijerat pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Tega benar empat teman Komeng meninggalkannya sendiri menjadi bulan-bulanan warga.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News