Bejat, Ayah di Malang Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sejak 2017
Selasa, 25 Februari 2025 – 15:33 WIB

Polresta Malang Kota menetapkan W (51) tersangka kekerasan seksual yang dilakukan kepada putri kandungnya. Foto: source JPNN
W dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6c UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mcr23/jpnn)
Ayah di Malang tega setubuhi putri kandungnya sejak tahun 2017 hingga 2024
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News