Bejat, Ayah di Malang Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sejak 2017

Selasa, 25 Februari 2025 – 15:33 WIB
Bejat, Ayah di Malang Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sejak 2017 - JPNN.com Jatim
Polresta Malang Kota menetapkan W (51) tersangka kekerasan seksual yang dilakukan kepada putri kandungnya. Foto: source JPNN

W dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6c UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mcr23/jpnn)

Ayah di Malang tega setubuhi putri kandungnya sejak tahun 2017 hingga 2024

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News