Pemuda di Surabaya Bersekongkol dengan Jukir Curi Motor di Parkiran Rumah Sakit
Senin, 30 Desember 2024 – 19:07 WIB
"Tidak lama kemudian, korban melaporkan kehilangan motornya kepada petugas parkir, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubeng," jelasnya.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dalang dibalik pencurian motor di parkiran GDC RSU dr Soetomo.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua pelaku pencurian motor di parkiran GDC RSU dr Soetomo, yang salah satu di antaranya merupakan jukir di tempat tersebut
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News