Polres Blitar Bekuk Sindikat Pencuri Modus Kempes Ban & Pecah Kaca Mobil Antarkota
Pihaknya juga terus menyelidiki kasus tersebut dan ternyata pelaku melakukan aksinya di beberapa daerah lainnya. Pengungkapan dilakukan setelah salah satu pelaku juga tertangkap oleh Polres Tulungagung.
Dari hasil koordinasi dari perkara pencurian tersebut, terdapat empat polres antara lain Polres Blitar Kota, Polres Blitar, Polresta Malang Kota, serta Polres Tulungagung mengembangkan kasus tersebut dengan total delapan tersangka. Untuk tersangka di Polres Blitar Kota ditangkap pada September 2024.
"Ada informasi di Tulungagung tertangkap pelaku. Setelah pengembangan dan dari hasil tim gabungan kami tangkap delapan pelaku. Kami klasifikasikan ada TKP untuk eksekutor di Blitar Kota, Kabupaten Blitar, Tulungagung, Malang Kota," kata dia.
Kepada polisi, RV mengaku mulai melakukan aksinya di wilayah Jawa Timur sejak pertengahan 2024. Dia ikut beraksi di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Dia juga ikut menggasak uang korban yang baru diambil senilai Rp100 juta tersebut dan mendapatkan bagian yang digunakan untuk sehari-hari.
"Di Kabupaten Blitar satu kali, di sini (Kota Blitar) satu kali. Yang lain tidak, teman-teman yang kerja," kata RV. (antara/mcr12/jpnn)
Sindikat pencuri dengan modus kempes ban dan pecah kaca di Blitar diringkus di Blitar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News