Polres Blitar Bekuk Sindikat Pencuri Modus Kempes Ban & Pecah Kaca Mobil Antarkota

Selasa, 08 Oktober 2024 – 11:47 WIB
Polres Blitar Bekuk Sindikat Pencuri Modus Kempes Ban & Pecah Kaca Mobil Antarkota - JPNN.com Jatim
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat gelar perkara pencurian di Blitar, Jawa Timur, Senin (7/10). ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota (polres blitar kota)

Pihaknya juga terus menyelidiki kasus tersebut dan ternyata pelaku melakukan aksinya di beberapa daerah lainnya. Pengungkapan dilakukan setelah salah satu pelaku juga tertangkap oleh Polres Tulungagung.

Dari hasil koordinasi dari perkara pencurian tersebut, terdapat empat polres antara lain Polres Blitar Kota, Polres Blitar, Polresta Malang Kota, serta Polres Tulungagung mengembangkan kasus tersebut dengan total delapan tersangka. Untuk tersangka di Polres Blitar Kota ditangkap pada September 2024.

"Ada informasi di Tulungagung tertangkap pelaku. Setelah pengembangan dan dari hasil tim gabungan kami tangkap delapan pelaku. Kami klasifikasikan ada TKP untuk eksekutor di Blitar Kota, Kabupaten Blitar, Tulungagung, Malang Kota," kata dia.

Kepada polisi, RV mengaku mulai melakukan aksinya di wilayah Jawa Timur sejak pertengahan 2024. Dia ikut beraksi di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

Dia juga ikut menggasak uang korban yang baru diambil senilai Rp100 juta tersebut dan mendapatkan bagian yang digunakan untuk sehari-hari.

"Di Kabupaten Blitar satu kali, di sini (Kota Blitar) satu kali. Yang lain tidak, teman-teman yang kerja," kata RV. (antara/mcr12/jpnn)

Sindikat pencuri dengan modus kempes ban dan pecah kaca di Blitar diringkus di Blitar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News