Tak Kapok, Mak-Mak Residivis Pencurian di Surabaya Gasak Perhiasan di Toko Emas

Rabu, 21 Agustus 2024 – 13:02 WIB
Tak Kapok, Mak-Mak Residivis Pencurian di Surabaya Gasak Perhiasan di Toko Emas - JPNN.com Jatim
Mak-mak berinisial H yang mengutil perhiasan di toko emas, padahal pernah dipenjara tak membuatnya kapok. Foto: Source for JPNN

H dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran. (mcr12/jpnn)

Mak-mak berinisial H kembali mencuri perhiasan di toko emas, padahal pernah dipenjara dengan kasus serupa.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News