Tak Kapok, Mak-Mak Residivis Pencurian di Surabaya Gasak Perhiasan di Toko Emas
Rabu, 21 Agustus 2024 – 13:02 WIB
H dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran. (mcr12/jpnn)
Mak-mak berinisial H kembali mencuri perhiasan di toko emas, padahal pernah dipenjara dengan kasus serupa.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News