Kesal Tak Diajak Kerja Lagi, Pekerja Bangunan di Surabaya Bacok Temannya
Selasa, 09 Juli 2024 – 19:39 WIB

Pekerja bangunan berinisial R yang melakukan pembacokan kepada teman kerjanya gegara tak diajak bekerja lagi. Foto: Source for JPNN.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (mcr12/jpnn)
Hanya karena masalah sepele tak diajak kerja lagi, pekerja bangunan di Surabaya nekat membacok teman kerjanya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News