Rumah Tukang Cuci Pakaian di Surabaya Digrebek, Polisi Temukan 23 Bungkusan Narkoba

Selasa, 02 Juli 2024 – 11:06 WIB
Rumah Tukang Cuci Pakaian di Surabaya Digrebek, Polisi Temukan 23 Bungkusan Narkoba - JPNN.com Jatim
Barang bukti 23 poket sabu-sabu siap edar milik tukang cuci pakaian bernama Muhammad Sholeh (37) di Surabaya. Foto: Source for JPNN

Rencananya, barang haram tersebut akan dijual kembali oleh Sholeh dengan paket yang lebih kecil, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 23 poket sabu-sabu siap edar dengan berat bervariatif, timbangan elektronik, satu pak klip plastik kosong, empat sedotan runcing, dompet, dan uang tunai Rp300 ribu.

Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Tukang cuci pakaian di Surabaya nekat mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News