Kurir Narkoba Lintas Pulau Disergap Polisi di Surabaya, Kirim Sabu-Sabu Hingga Papua
Jumat, 28 Juni 2024 – 13:08 WIB
"Pengiriman sabu-sabu sudah dilakukan lebih dari lima kali dengan sasaran Jember dan Wamena. Tersangka melakukannya demi upah yang lumayan," kata dia.
GM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (mcr12/jpnn)
Kurir narkoba lintas pulau berinisial GM sudah mengirimkan sabu-sabu lebih dari lima kali ke Jember dan Papua.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News