Keroyok Sesama Pesilat Hingga Korban Tewas, 6 Pemuda di Gresik Diringkus Polisi
"Korban mengalami luka berat hingga koma dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Petrokimia Driyorejo. Korban kemudian dirujuk ke RSU dr Soetomo karena lalu dinyatakan meninggal," jelasnya.
Atas kejadian itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo. Polisi langsung memanggil saksi untuk dimintai keterangan hingga akhirnya menangkap enam pelaku.
"Kami kemudian membawa para pelaku ke Polres Gresik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Kini keenam pesilat tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polres Gresik menetapkan enam tersangka atas kasus pengeroyokan sesama pesilat yang menyebabkan korban tewas.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News