Pemuda di Surabaya 20 Kali Mencuri Motor, Hasil Curian Digunakan Beli Pil Koplo 

Selasa, 14 Mei 2024 – 14:41 WIB
Pemuda di Surabaya 20 Kali Mencuri Motor, Hasil Curian Digunakan Beli Pil Koplo  - JPNN.com Jatim
Pemuda di Surabaya mencuri motor 20 kali dan hasil curiannya digunakan untuk membeli pil koplo. Foto: Source for JPNN

"Saya biasanya ambil motor Honda Beat karena mudah dipetik dan dijual lagi," ujar MK

MK dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pemuda di Surabaya menggunakan uang hasil pencurian motor untuk membeli pil koplo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News