Pemuda di Surabaya 20 Kali Mencuri Motor, Hasil Curian Digunakan Beli Pil Koplo
Selasa, 14 Mei 2024 – 14:41 WIB

Pemuda di Surabaya mencuri motor 20 kali dan hasil curiannya digunakan untuk membeli pil koplo. Foto: Source for JPNN
"Saya biasanya ambil motor Honda Beat karena mudah dipetik dan dijual lagi," ujar MK
MK dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pemuda di Surabaya menggunakan uang hasil pencurian motor untuk membeli pil koplo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News