Nekat Curi Motor Polwan Saat Pam, Dua Pria di Bangkalan Rasakan Akibatnya
Pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap dia pelaku karena dikhawatirkan masih ada TKP lain dari aksi pencurian mereka.
MS dan AB terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Menurut data di Mapolres Bangkalan kasus pencurian dengan pemberatan termasuk kasus paling dominan, yakni mencapai 95 kasus, lalu pencurian kendaraan bermotor sebanyak 60 kasus dan urutan ketiga adalah penganiayaan sebanyak 49 kasus.
"Karena itu, upaya untuk menekan kasus kriminal di Bangkalan ini terus kami lakukan, di antaranya dengan gencar melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat, disamping mengedepankan pencegahan daripada penindakan," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Dua pria di Bangkalan diringkus polisi setelah melakukan pencurian motor milik polwan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News