Sontoloyo, Pria di Surabaya Nekat Bawa Kabur Motor Tetangga Kontrakan
Rabu, 17 April 2024 – 09:34 WIB

Wewe (tengah) pelaku penipuan dan penggelapan motor milik tetangga kontrakan di Surabaya saat diringkus polisi. Foto: Source for JPNN
Wewe dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Nekat bawa kabur motor tetangga dengan alasan pinjam, pria paruh baya di Surabaya diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News