Sontoloyo, Pria di Surabaya Nekat Bawa Kabur Motor Tetangga Kontrakan

Rabu, 17 April 2024 – 09:34 WIB
Sontoloyo, Pria di Surabaya Nekat Bawa Kabur Motor Tetangga Kontrakan - JPNN.com Jatim
Wewe (tengah) pelaku penipuan dan penggelapan motor milik tetangga kontrakan di Surabaya saat diringkus polisi. Foto: Source for JPNN

Wewe dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Nekat bawa kabur motor tetangga dengan alasan pinjam, pria paruh baya di Surabaya diringkus polisi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News