Balita 2 Tahun Tewas di Tangan Selingkuhan Ibunya, Miris!
Jumat, 16 Februari 2024 – 13:57 WIB
Atas peristiwa itu, RS disangkakan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (mcr23/jpnn)
Berikut kronologi kematian balita dua tahun yang tewas di tangan selingkuhan ibunya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News