Aksi Kejar-kejaran Terjadi di Gerbang Tol Caruban Madiun, Ternyata
“Semuanya diserahkan ke Polres Madiun,” tutur Tito.
Kanit Pidter Satreskrim Polres Madiun Iptu Agus Iriadi mengamini bahwa pihak Perhutani menyerahkan seorang terduga pelaku tindak illegal logging, Sabtu sekitar pukul 04.05 WIB.
“Kami juga menerima barang bukti berupa tiga gelondong kayu jati serta alat angkutnya. Untuk asal kayu, sementara masih dalam penyelidikan. Kami perkirakan ini berasal dari hutan dan ilegal,” ucap Agus.
Untuk itu, terduga pelaku akan dijerat Pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
“Satu pelaku lainnya masih pengejaran. Soal kayu akan ditujukan ke mana, juga masih dalam pendalaman,” kata Agus. (mcr23/jpnn)
Detik-detik aparat terlibat aksi kejar-kejaran pada Sabtu dini hari lalu di gerbang Tol Caruban, Madiun.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News