Polisi Ungkap Motif Tragedi Carok Tewaskan 4 Orang di Bangkalan, Gegara Ini
Sabtu, 13 Januari 2024 – 19:47 WIB
Sementara lokasi kejadian juga dipasangi garis polisi demi kepentingan penyidikan petugas kepolisian.
Baca Juga:
"Saat ini kami proses, HB dan MN dijerat Pasal 338 KUHP," kata Heru. (mcr12/jpnn)
HB dan MN menghabisi nyawa empat orang dengan sebilah celurit secara membabi buta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News