Polisi Tangkap Penadah dari Kasus Pembunuhan Siswa SMK di Bangkalan
jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Kakak-adik berinisial MF (18) dan MRAJ (17) yang melakukan pembunuhan terhadap teman satu sekolah di Bangkalan ternyata tak hanya menghabisi nyawa korban.
Mereka berdua juga membawa kabur motor korban Mohammad Hifni atau HF (17) tersebut. Kendaraan roda dua itu digadaikan kepada seorang penadah.
“Pengakuan dari salah satu tersangka, setelah membunuh, motor korban dibawa dan digadaikan Rp4 juta kepada seorang penadah,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Senin (8/1).
Penadah tersebut juga ditangkap polisi setelah penangkapan MF dan MRAJ. Penangkapan ketiga pelaku ini tak kurang dari 24 jam.
“Penadah berinisial AFP kami tangkap karena menjadi penadah sepeda motor matic milik korban yang digadaikan pelaku,” katanya.
MF dan MRAJ terancam Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun AFP dijerat Pasal 480 tentang penadahan hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Kakak-adik tersebut membunuh HF lantaran sakit hati aibnya dibongkar.
Kakak-adik yang membunuh teman satu sekolah di Bangkalan juga menggadaikan motor korban seharga Rp4 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News