Entah Apa yang Merasuki DL, Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Peserta Vaksinasi
Selasa, 13 Juli 2021 – 21:33 WIB

DL, pelaku pencurian di lokasi vaksinasi COVID-19 di Gelora 10 Nopember Surabaya, saat diamankan di Mapolsek Tambaksari.Foto: Dok. Polsek Tambaksari untuk JPNN.com
DL dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Sedari awal niat pria berinisial DL tidak benar-benar untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Gelora 10 November (G10N) Surabaya, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News