Kesal Dituduh Terus-Menerus, Warga Tambak Wedi Bacok Tetangga
Selasa, 09 Mei 2023 – 12:46 WIB
Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka di tiga bagian tubuh, yakni bagian leher, punggung, dan tangan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (mcr23/jpnn)
Cekcok berujung pembacokan membuat seorang warga Tambak Wedi Surabaya tewas.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News