Tertidur Saat Subuh, Polisi Datang, SH Hanya Bisa Melongo

Jumat, 03 Februari 2023 – 13:04 WIB
Tertidur Saat Subuh, Polisi Datang, SH Hanya Bisa Melongo - JPNN.com Jatim
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

SH digerebek polisi saat tertidur di rumahnya pada subuh, dia tak berkutik dan hanya pasrah.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News