Tertidur Saat Subuh, Polisi Datang, SH Hanya Bisa Melongo
Jumat, 03 Februari 2023 – 13:04 WIB
SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
SH digerebek polisi saat tertidur di rumahnya pada subuh, dia tak berkutik dan hanya pasrah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News