Persembunyiannya Terbongkar, Kuli Bangunan di Gresik Hanya Bisa Pasrah Digerebek Polisi
Rabu, 11 Januari 2023 – 11:06 WIB

Kuli bangunan asal Gresik yang ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
KS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang kuli bangunan hanya bisa pasrah ketika polisi menggerebeknya di sebuah indekos di kawasan Menganti Gresik.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News