Jadi Maling Tak Cukup, Pemuda Asal Madiun Hampir Memperkosa Gadis Disabiitas, Ya Ampun
Sabtu, 22 Oktober 2022 – 19:58 WIB

Tersangka percobaan pemerkosaan disabilitas dan pencurian dengan kekerasa diringkus Polres Magetan. Foto: Humas Polres Magetan
Hasil kejahatan yang dilakukan tersangka digunakan untuk membeli minuman keras.
"Atas perbuatanya, pelaku diancam pasal 365 ayat 1 dan 2, dengan ancaman sembilan tahun penjara serta Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, FR mengucapkan terima kasih kepada petugas telah menangkap pelaku yang hendak memperkosa dirinya.
"Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya karena meninggalkan trauma tersendiri," tandas FR. (mcr23/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Magetan ringkus pelaku percobaan pemerkosaan dan penucurian dengan kekerasan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News