Nestapa Bocah di Surabaya, dari SD Sampai SMA, Jadi Pemuas Nafsu Paman

“Tersangka memilih di rumahnya jika kondisi kosong. Sementara aksi asusila itu dilakukan di rumah korban jika orang tua korban tidak ada," ujar Mirzal.
Selama melakukan aksi bejatnya, korban dijanjikan diberi uang antara Rp10 ribu hingga Rp200 ribu. Korban juga diancam agar tidak melaporkan perbuatannya ke orang lain.
"KST ini sudah beristri dan memiliki anak. Jadi, sebenarnya miris dengan kejadian-kejadian seperti ini," imbuh Mirzal.
Hingga kini, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan melakukan pendampingan psikologis untuk mengobati trauma korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” ucap Mirzal. (mcr23/fazjpnn)
Sebagai paman, KST tidak patut dicontoh. Warga Surabaya itu tega menyetubuhi keponakannya sendiri bertahun-tahun.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News