Perbuatan Ibu Muda Ini Tak Patut Dicontoh, Bayi Usia 3 Hari Ditelantarkan di Genteng
Jumat, 23 September 2022 – 18:22 WIB
“Tangisan bayi tersebut tak berhenti hingga akhirnya dicari oleh teman kerja tersangka dan menemukannya di bawah genteng,” lanjutnya.
Sang majikan akhirnya mengetahui dan melaporkannya ke kepolisian. Saat itu juga Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap SA di rumah majikannya.
SA dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Atau 306 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Bayi usia tiga hari ditelantarkan seorang ibu muda di bawah genteng atap rumah majikannya, keterlaluan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News