Ada yang Salah dari Dagangan SNT, Menguntungkan, Tetapi Lihat Akibatnya
Selasa, 23 Agustus 2022 – 09:15 WIB
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah HP yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp216 ribu.
Tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP Ayat (1) tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/faz/jpnn)
Semoga ulah pemilik warung di Madiun ini menjadi pelajaran bagi kita bersama. Lebih baik memperdagangkan barang halal dan tak melanggar hukum. Jika tidak, lihat
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News