Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Pasuruan, Bawa-Bawa Orang Tua
Selasa, 16 Agustus 2022 – 21:32 WIB
Tak berhenti di situ, tiga hari sebelum kejadian, pelaku merencanakan pembunuhan.
Dia sudah mempersiapkan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Selanjutnya, pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota. (faz/jpnn)
Kemarahan MA terhadap tetangganya sudah tidak lagi bisa ditahan. Namun, ada cerita yang memotivasi pelaku membunuh korban, sebagai berikut.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News