Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Pasuruan, Bawa-Bawa Orang Tua

Selasa, 16 Agustus 2022 – 21:32 WIB
Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Pasuruan, Bawa-Bawa Orang Tua - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Dok JPNN.com

Tak berhenti di situ, tiga hari sebelum kejadian, pelaku merencanakan pembunuhan.

Dia sudah mempersiapkan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Selanjutnya, pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota. (faz/jpnn)

Kemarahan MA terhadap tetangganya sudah tidak lagi bisa ditahan. Namun, ada cerita yang memotivasi pelaku membunuh korban, sebagai berikut.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News