Polisi Ungkap Motif Perkelahian Antara PSHT VS Pagar Nusa, Ternyata
Rabu, 29 Juni 2022 – 21:05 WIB
Barulah saat rombongan Pagar Nusa lewat, pengeroyokan tersebut pun terjadi. Pelaku membawa batu, paving, balok kayu, dan paving.
"Anggota Pagar Nusa mengalami luka-luka akibat lemparan paving, besi, dan lain sebagainya," tuturnya.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2E) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara Terang-Terangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (2) UU 5/2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polisi membeberkan motif tak terduga yang menyebabkan pengeroyokan kelompok silat Pagar Nusa oleh PSHT di Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News