Polisi Ungkap Motif Perkelahian Antara PSHT VS Pagar Nusa, Ternyata

Rabu, 29 Juni 2022 – 21:05 WIB
Polisi Ungkap Motif Perkelahian Antara PSHT VS Pagar Nusa, Ternyata - JPNN.com Jatim
Tiga orang pelaku pengeroyokan anggota perguruan silat Pagar Nusa saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Barulah saat rombongan Pagar Nusa lewat, pengeroyokan tersebut pun terjadi. Pelaku membawa batu, paving, balok kayu, dan paving.

"Anggota Pagar Nusa mengalami luka-luka akibat lemparan paving, besi, dan lain sebagainya," tuturnya.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2E) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara Terang-Terangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (2) UU 5/2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Polisi membeberkan motif tak terduga yang menyebabkan pengeroyokan kelompok silat Pagar Nusa oleh PSHT di Surabaya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News