Ternyata Ini Penyebab Tawuran di Pacar Keling Jumat Lalu, Menyesal Sekarang

Senin, 20 Juni 2022 – 18:22 WIB
Ternyata Ini Penyebab Tawuran di Pacar Keling Jumat Lalu, Menyesal Sekarang - JPNN.com Jatim
Kapolsek M Akhyar bersama tersangka pembacokan IR dalam insiden tawuran di Pacar Keling. Foto: Polsek Tambaksari Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam (sajam).

Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Begini kronologi tawuran yang terjadi di depan Pasar Pacar Keling, Surabaya pada Jumat dini hari lalu.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News