Ternyata Ini Penyebab Tawuran di Pacar Keling Jumat Lalu, Menyesal Sekarang
Senin, 20 Juni 2022 – 18:22 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam (sajam).
Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Begini kronologi tawuran yang terjadi di depan Pasar Pacar Keling, Surabaya pada Jumat dini hari lalu.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News