Perbuatan Mbak EMP Sontoloyo, Bayi di Panti Asuhan Dibawa Kabur
Izah lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang. Setelah diselidiki beberapa hari, polisi akhirnya menemukan keberadaan perempuan tersebut.
Setelah itu EMP beserta mobilnya Toyota Calya bernopol L 1318 MB diamankan. Bayi yang dibawa kabur langsung dikembalikan ke panti asuhan.
Kepolisian masih mendalami motif dari pelaku melakukan penculikan tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motifnya," ujarnya.
EMP dijerat Pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (mcr12/jpnn)
Perempuan di Jombang membawa kabur balita di panti asuhan saat penanggung jawab panti salat, sontoloyo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News