Pekerjaan Sampingan Penjaga Warkop Ini Bikin Geleng-geleng, Sediakan PSK Lewat Medsos

Kamis, 02 Juni 2022 – 12:08 WIB
Pekerjaan Sampingan Penjaga Warkop Ini Bikin Geleng-geleng, Sediakan PSK Lewat Medsos - JPNN.com Jatim
Penjaga warkop yang menyediakan layanan prositusi atau menjajakan PSK secara daring lewat media sosial. Foto: Dok. Polsek Tambaksari.

MJ dijerat pasal pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr12/jpnn)

Penjaga warkop di Surabaya memiliki pekerjaan sampingan menyediakan layanan prositusi atau menjajakan PSK secara daring lewat media sosial.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News