Pintu Dibuka, Pemandangan Kamar Hotel Bikin Kaget, 1 Wanita Vs 2 Pria
Senin, 30 Mei 2022 – 16:30 WIB
Pasangan suami istri tersebut juga mengaku melakukan hal itu dengan alasan ingin berfantasi dalam hubungan ranjang.
Baca Juga:
"Alasannya ingin berfantasi mencoba hal baru," ungkapnya.
Dalam kasus itu, YLN ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogorafi.
"Ancaman hukumannya tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Mirzal. (mcr12/mcr13/jpnn)
Pasangan suami istri di Surabaya ini memang keblinger. Mereka rela melanggar hukum. Lihat mereka sekarang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News