Kronologi Lengkap Tawuran Berujung Pembacokan di Tambak Asri, Ada Rencana Jahat
“Pelaku membacoknya sebanyak satu kali mengenai bagian tangan korban,” tambahnya.
Setelah melakukan hal tersebut, pelaku melarikan diri menuju rumahnya di Jalan Genting Tambak Dalam Surabaya.
“Untuk menyembunyikan satu bilah golok yang dibawa. Pelaku bersembunyi di sekitar Jalan Kalianak 55 Surabaya, menunggu pagi untuk berangkat ke Sepanjang Sidoarjo bersembunyi,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dari rekaman video maupun keterangan sejumlah saksi di TKP, dalam waktu 1X24 jam polisi menangkap Faisal di rumah ibu tirinya yang ada di Sidoarjo.
Pengakuan pelaku, dia merupakan pemantik pertikaian atau tawuran di kawasan Tambak Asri. Bahkan, dirinya mengaku telah merencanakan hal itu dan telah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan aksinya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. (mcr23/jpnn)
Tersangka pembacokan sekaligus pemantik tawuran di Tambak Asri ditangkap polisi, ternyata masih muda.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News