Oknum Wartawan di Gresik Ditangkap Polisi Surabaya, Lakukan Hal Terlarang
Sabtu, 25 Desember 2021 – 11:26 WIB
Enny menambahkan, kasus melibatkan oknum wartawan itu akan dikembangkan untuk mengungkap bandar yang lebih besar.
“Kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” ucap Enny.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Oknum wartawan di Gresik ditangkap karena melakukan hal terlarang
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News