Oknum Wartawan di Gresik Ditangkap Polisi Surabaya, Lakukan Hal Terlarang

Sabtu, 25 Desember 2021 – 11:26 WIB
Oknum Wartawan di Gresik Ditangkap Polisi Surabaya, Lakukan Hal Terlarang - JPNN.com Jatim
Dua bandar narkoba bersama satu oknum wartawan sebagai pembeli saat ditangkap polisi Surabaya. Foto: Dok. Polsek Benowo

Enny menambahkan, kasus melibatkan oknum wartawan itu akan dikembangkan untuk mengungkap bandar yang lebih besar.

“Kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” ucap Enny.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Oknum wartawan di Gresik ditangkap karena melakukan hal terlarang

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News