Oknum Wartawan di Gresik Ditangkap Polisi Surabaya, Lakukan Hal Terlarang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Benowo menangkap seorang oknum wartawan di Gresik berinisial RDS pada Selasa (14/12) dini hari. Dia terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba.
Kapolsek Benowo, Kompol Enny Rustam mengatakan penangkapan terhadap pria berusia 45 tahun itu bermula dari dua bandar narkoba yang diamankan di traffic light Tugu Pahlawan pada Senin (13/12).
“Awalnya, kami menangkap bandarnya, yakni PH laki-laki dan FP perempuan,” kata Enny saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12).
Dari kedua bandar tersebut, polisi menyita barang bukti sepuluh butir ineks dan sabu-sabu satu poket.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan mereka berdua, nama RDS muncul sebagai pembeli. Polisi langsung bergerak menuju kediaman pelaku di wilayah Kebomas, Gresik.
“Waktu kami gerebek, pelaku sempat mengelak, tetapi setelah ditemukan pipet bekas pakai sabu-sabu akhirnya mengakui perbuatannya,” ujarnya.
RDS mengaku telah membeli sabu-sabu itu dari PH dan FP sebanyak tiga kali dengan harga Rp 350 ribu per poketnya.
“Transaksinya secara langsung. Terkait dengan kapan dia mulai mengonsumsi narkoba itu masih kami dalami,” jelasnya.
Oknum wartawan di Gresik ditangkap karena melakukan hal terlarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News