Terlilit Utang Sampai Gadaikan SK ASN, MR Pilih Jadi Kurir Narkoba
Senin, 06 Desember 2021 – 18:59 WIB
MR dan JND dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya, pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas Daniel. (mcr12/jpnn)
MR memilih menjadi kurir narkoba karena terlilit utang
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News