Ledakan Balon Udara di Tulungagung Sebabkan Mobil & Rumah Rusak, 7 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 05 April 2025 – 21:00 WIB
Ledakan Balon Udara di Tulungagung Sebabkan Mobil & Rumah Rusak, 7 Orang Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Polres Tulungagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus meledaknya balon udara yang diisi petasan di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung. Foto: Humas Polres Tulungagung

Hasil penyelidikan, mereka balon udara dan membuat petasan melihat cara dari youtube, untuk bahan membuat petasan membelinya secara daring.

“Pengakuan tersangka pada tahun 2024 sudah membuat dan tahun 2025 membuat kembali dengan cara patungan”, ujarnya.

“Total kerugian materiel kurang lebih Rp100 juta untuk korban luka ringan sudah mendapat penanganan oleh tim medis”, imbuh dis.

Mereka disangkakan Pasal 1  Ayat (1) UU Darurat  RI Nomor 12 tahun 1951; Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata api, amunisi atau bahan peledak ke indonesia, dengan pidana penjara paling lama setinggi- tingginya 20 tahun penjara.

Lalu, Pasal 421  Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (mcr23/jpnn)

Insiden balon udara meledak di Tulungagung, Polisi tetapkan tujuh tersangka

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News