Keluarga Korban Kecelakaan Beruntun di Kenjeran Minta Pelaku Dihukum Secara Adil
Selasa, 24 Desember 2024 – 16:09 WIB
“Iya, penghilangan nyawa dengan tidak sengaja, masuk rana hukum pidana, kalau kami tahunya maksimal empat tahun sesuai hukum berlaku, apalagi berkendara di luar kendali,” ucapnya. (mcr23/jpnn)
Keluarga korban tewas dalam insiden kecelakaan di Kenjeran minta pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News