Jenazah Briptu RDW, Korban Pembakaran Polwan Dimakamkan di Jombang
Senin, 10 Juni 2024 – 12:05 WIB
Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)
Briptu RDW dimakamkan di kampung halamannya di Jombang setelah dinyatakan meninggal menderita luka bakar 96 persen.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News