Alasan Polisi Larang Motor dari Arah Sidoarjo Melintasi Jembatan Mayangkara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Masyarakat yang mengendarai motor dari arah selatan atau Sidoarjo resmi dilarang melintasi Jembatan Mayangkara.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengutarakan kebijakan itu diambil seusai kecelakaan yang membuat pengendara motor asal Sidoarjo meninggal di Jembatan Mayangkara.
"Sebenarnya penutupan sudah dilakukan dua hari kemarin dan rambu larangan masuk dari arah Sidoarjo sudah dipasang," kata perwira melati dua itu.
Pihaknya akan terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada pengguna jalan di Jalan Ahmad Yani maupun kendaraan dari arah Surabaya menuju Sidoarjo.
"Sosialisasi akan kami lakukan selama sepekan ke depan. Kendaraan roda dua sudah dilarang naik atau melintas di Jembatan Mayangkara 24 jam," ujar Arif.
Arif menjelaskan kecelakaan yang terjadi di Jembatan Mayangkara dalam setahun memang hanya sekali, tetapi hal itu mengakibatkan fatalitas cukup tinggi.
"Kalau data kecelakaan selama satu tahun hanya sekali, karena fatalitasnya tinggi sekali. Jadi, kami ambil jalan tengahnya. Kendaraan (motor) dari arah selatan bisa lewat bawah karena kapasitas jalan masih mencukupi," tuturnya.
Adapun untuk kendaraan roda dua dari arah utara (Jalan Wonokromo ke Jalan Ahmad Yani) akan diatur sesuai kepadatan arus lalu lintas.
Simak baik-baik. Pengendara motor dari arah Sidoarjo dilarang naik atau melintasi Jembatan Mayangkara, Wonokromo, 24 jam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News