Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR RI Tewaskan Sang Pacar

Selasa, 10 Oktober 2023 – 12:07 WIB
Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR RI Tewaskan Sang Pacar - JPNN.com Jatim
Polresrabes Surabaya menggelar rekonstruksi peristiwa tewasanya DSA di Lenmarc Mall Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Nanti setelah proses rekonstruksi kami akan melakukan gelar perkara. Setelah itu gelar perkara lagi terkait penanganan perkara ini. Tersangka dihadirkan,” kata Teguh.

Diberitakan sebelumnya, GRT ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya DSA. Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Polisi hadirkan tersangka pembunuhan DSA, GRT dalam gelaran rekonstruksi di Lenmarc Mall Surabaya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News