Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR RI Tewaskan Sang Pacar
Selasa, 10 Oktober 2023 – 12:07 WIB

Polresrabes Surabaya menggelar rekonstruksi peristiwa tewasanya DSA di Lenmarc Mall Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Nanti setelah proses rekonstruksi kami akan melakukan gelar perkara. Setelah itu gelar perkara lagi terkait penanganan perkara ini. Tersangka dihadirkan,” kata Teguh.
Diberitakan sebelumnya, GRT ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya DSA. Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polisi hadirkan tersangka pembunuhan DSA, GRT dalam gelaran rekonstruksi di Lenmarc Mall Surabaya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News