6 Poin SOP Rancangan Polrestabes Surabaya untuk Kegiatan Berskala Besar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menggodok standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat berskala besar.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih menyampaikan bahwa Kapolrestabes Kombes Akhmad Yusep Gunawan tidak ingin tragedi Kanjuruhan Malang terjadi di Kota Pahlawan.
"Pak Kapolrestabes Surabaya menyampaikan perlu adanya SOP yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara sebelum mengadakan kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar," kata Fakih.
Salah satu hal yang paling disyaratkan dalam SOP tersebut nantinya ialah menekankan faktor keamanan dan keselamatan.
Setidaknya ada enam poin yang disinggung dalam SOP tersebut.
1. Kuota Maksimal 75 Persen
Fakih menegaskan penyelenggara harus menyediakan tempat maksimal 75 persen dari kapasitas yang tersedia di lokasi acara.
2. Jalur Evakuasi Wajib Diumumkan
Penyelenggara wajib menyiapkan jalur evakuasi dan harus diumumkan sebelum acara dimulai.
Dengan begitu, masyarakat mengetahui ke mana arah yang dituju apabila terjadi situasi kontijensi atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Berikut sejumlah poin yang bakal disertakan dalam SOP pelaksanaan kegiatan berskala besar rancangan Polrestabes Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News