Polisi Ringkus Pelaku Penjambretan di Medokan Sawah, Modusnya Cerdik
Setelah dilakukan interogasi, tas tersebut telah dibuang di tambak sekitar Jalan Medokan Utara Rungkut.
“Tas tersebut berisi KTP, kartu debit, SIM A dan C, STNK, dan satu buah iPhone lengkap dengan kardusnya,” kata Bambang.
Dari hasil pencurian tersebut, pelaku menjual ponsel iPhone tersebut secara online dengan harga Rp 200 ribu.
Menurut penuturan pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.
DS mengaku sebenarnya tidak ada niatan untuk melakukan penjambretan.
“Ada kesempatan, terus ada masalah ekonomi, kerja sepi. Baru pertama melakukan,” kata ADS.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Pelaku penjambretan di Medokan Sawah Surabaya ditangkap, ancaman sembilan tahun penjara
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News