Jebakan Tikus di Madiun Panen Nyawa Orang, AKBP Anton: Sebulan Ini 2 Kasus

Jumat, 10 Juni 2022 – 13:52 WIB
Jebakan Tikus di Madiun Panen Nyawa Orang, AKBP Anton: Sebulan Ini 2 Kasus - JPNN.com Jatim
Ilustrasi meninggal dunia. Foto: Dok. JPNN.com

"Ada sanksi pidananya, yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentu masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa," tutur Anton.

Dia menegaskan jika setelah larangan tersebut berlaku pihaknya masih menemukan kasus petani meninggal dunia karena terkena jebakan tikus listrik, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dia menyampaikan upaya pembasmian hama tikus yang paling efektif adalah dengan penggeropyokan karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar.

Namun, cara itu jarang dilakukan karena petani memilih instan, yakni membasmi hama tikus dengan jebakan listrik meskipun tahu hal itu dilarang. (antara/mcr13/jpnn)

Jebakan tikus di Madiun mengakibatkan banyak nyawa manusia melayang. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News