Jasa Raharja Tanggung Biaya Korban Tragedi Bus di Tol Sumo, Sebegini Jumlahnya

Senin, 16 Mei 2022 – 18:23 WIB
Jasa Raharja Tanggung Biaya Korban Tragedi Bus di Tol Sumo, Sebegini Jumlahnya - JPNN.com Jatim
Kondisi Bus Ardiansyah seusai menabrak tiang VMS di Tol Sumo. Foto: Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa sasaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta.

Kemudian, untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50 juta. (mcr12/jpnn)

Jasa Raharja bakal menanggung biaya perawatan korban kecelakaan Bus Ardiansyah, sebegini besarannya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News