Jasa Raharja Tanggung Biaya Korban Tragedi Bus di Tol Sumo, Sebegini Jumlahnya
Senin, 16 Mei 2022 – 18:23 WIB

Kondisi Bus Ardiansyah seusai menabrak tiang VMS di Tol Sumo. Foto: Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa sasaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta.
Kemudian, untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50 juta. (mcr12/jpnn)
Jasa Raharja bakal menanggung biaya perawatan korban kecelakaan Bus Ardiansyah, sebegini besarannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News