Lebih Gampang, Pengajuan Paspor Bisa Lewat Aplikasi, Begini Caranya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Masyarakat kini tak perlu susah-susah lagi melakukan pengajuan pengurusan paspor. Kini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memiliki aplikasi bernama M Pasport.
Kabid Doklaninta Kanim Juanda Surabaya Anggoro Widjanarko mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan paspor bisa mengunggah dokumen yang dibutuhkan di aplikasi tersebut.
“Setelah memilih pengajuan yang diinginkan, masyarakat bisa langsung membayar sesuai dengan nominal yang tertera,” kata Anggoro, Selasa (15/3).
Kemudian, masyarakat yang telah melakukan pengajuan bisa langsung mendatangi kantor imigrasi untuk menjalani wawancara dengan menunjukkan bukti pengajuan paspor saja.
“Ada yang perlu diperhatikan dengan betul. Kalau sampai salah memilih pengajuan dan telah melakukan pembayaran maka pengajuan bakal dibatalkan dan pembayaran akan hangus,” ujarnya.
Anggoro mencontohkan, apabila masyarakat memiliki paspor dengan masa waktu yang hampir habis tentu harus memilih perpanjangan paspor bukan pengajuan paspor baru.
“Jika memilih pengajuan paspor yang baru, sistem akan mendeteksi ada kesalahan dan langsung dibatalkan secara otomatis,” jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih teliti lagi dalam melakukan pengajuan. Inovasi itu bisa memberikan edukasi tentang teknologi yang makin berkembang.
Begini cara mengajukan paspor lewat aplikasi M Pasport
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News